"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegasnya.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. Aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap sebagai berikut;
- Kendaraan pelat kuning
- Kendaraan Dinas Operasional
- Kendaraan pelat Dinas TNI-Polri
- Kendaraan listrik
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Darurat lainnya.
"Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," pungkasnya. (TYO)