sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dijatuhi Tilang

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
31/08/2021 10:15 WIB
Aparat kepolisian memastikan penerapan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan akan dimulai Rabu (1/9/2021) besok.
Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dijatuhi Tilang. (Foto: MNC Media)
Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dijatuhi Tilang. (Foto: MNC Media)

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegasnya.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. Aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap sebagai berikut;

- Kendaraan pelat kuning
- Kendaraan Dinas Operasional
- Kendaraan pelat Dinas TNI-Polri
- Kendaraan listrik
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Darurat lainnya. 

"Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement