IDXChannel - Pihak kepolisian akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
Seperti yang diketahui aturan ganjil genap berlaku di kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang akan dilakukan dengan cara manual dan kamera ETLE.
"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," terangnya, Rabu (1/9/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, aturan ganjil genap ini akan berlaku khusus kendaraan plat berwarna hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi. Khusus untuk instansi, bisa melewati ganjil genao jika menggunakan pelat dinas.