ECONOMICS

Berapa Besaran THR untuk Pejabat DPR? Cek di Sini Yuk!

Iqbal Dwi Purnama 19/04/2022 10:08 WIB

Maka jika dihitung, gaji anggota DPR seperti yang diatur adalah Rp4,02 juta perbulan.

Berapa Besaran THR untuk Pejabat DPR? Cek di Sini Yuk! (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan membagikan THR paling lambat H-10 kepada aparatur, pejabat negara, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Jika melihat hitungan rumus pembagiannya, maka THR tersebut akan diberikan dengan penjumlahan antara gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja.

Maka jika dihitung, gaji anggota DPR seperti yang diatur adalah Rp4,02 juta perbulan. Gaji tersebut ditambah oleh tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Kemudian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Sehingga tunjangan suami atau istri yang didapat anggota DPR sekitar Rp420 ribu dan tunjangan anak Rp84 ribu.

Selanjutnya pemberian THR tersebut juga ditambahkan dengan tunjangan jabatan yang diatur dalam Kepres Nomlr 68 tahun 2001 yang sebesar Rp7,56 juta.

Sehingga jika di total maka THR yang diterima oleh anggota Dewan lebih besar dari gaji UMR Jakarta yang diberikan setiap bulannya. Para anggota dewan setidaknya menerima THR pada tahun ini minimal sebesar Rp12,26 juta.

(SAN)

SHARE