IDXChannel – Sebagai seorang kepala dan wakil kepala negara, besaran THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin sudah ditentukan. Menjelang lebaran tahun ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja senilai 50%. Selain PNS, aparat TNI, Polri, dan pensiunan juga akan menerima hak tersebut, tidak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, berapakah besaran THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin tersebut?
THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin
-
Gaji Pokok Jokowi dan Maruf Amin
Gaji Presiden dan Wakil Presiden masih belum mendapatkan revisi atau perubahan sejak masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gaji Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam UU tersebut, besaran dari gaji Presiden adalah enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, untuk besaran gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pejabat negara tertinggi saat ini adalah pejabat negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yaitu sebesar Rp5,04 Juta per bulan. Jika dihitung, Presiden akan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp30,24 Juta, dan Wakil Presiden mendapatkan Rp20,16 Juta per bulan.