-
Tunjangan Jabatan
Selain mendapatkan gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran dari tunjangan jabatan tersebut sebesar Rp32,5 Juta per bulan, dan Rp22 Juta per bulan untuk Wakil Presiden.
-
THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin
Komponen dari THR dan Gaji ke-13 di tahun 2022 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini sudah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
Itu artinya, Presiden akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan besaran masing-masing Rp62,74 Juta, dan Wakil Presiden akan mendapatkan sebesar Rp42,16 Juta dari masing-masing THR dan gaji ke-13.
Itulah kisaran mengenai THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin yang akan diterima tahun ini.