IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas.
Hal tersebut diatur dalam surat edaran (SE) nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Haru Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri," bunyi SE tersebut.
Berikut arahan Mendagri untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas :
a. Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;