sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha di Jatim Siap Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Economics editor Lukman Hakim
18/04/2022 11:02 WIB
Pembina Forkas Jatim yang juga Bos Maspion Group Alim Markus berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum Lebaran.
Pengusaha di Jatim Siap Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran (FOTO:MNC Media)
Pengusaha di Jatim Siap Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim), berkomitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkas Jatim M Torino Junaedi usai pelantikan pengurus Forkas Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/4/2022). Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini sudah mulai tumbuh dan terjadi perbaikan di berbagai sektor. “Kami berharap, pencairan THR dilakukan perusahaan sesuai regulasi yakni H-7 sudah harus terbayar. Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset,” ujarnya.

Pembina Forkas Jatim yang juga Bos Maspion Group Alim Markus berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum Lebaran. “Tanggal 21 kita bayar, jadi masih kurang 10 hari sebelum hari H,” kata Alim singkat. 

Sementara itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) menyiapkan sebanyak 54 titik Posko Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan. Rinciannya, pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya. 

Kemudian 15 posko di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten/Kota se-Jatim. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement