sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha di Jatim Siap Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Economics editor Lukman Hakim
18/04/2022 11:02 WIB
Pembina Forkas Jatim yang juga Bos Maspion Group Alim Markus berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum Lebaran.
Pengusaha di Jatim Siap Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran (FOTO:MNC Media)
Pengusaha di Jatim Siap Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran (FOTO:MNC Media)

"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

Khofifah mengimbau pengusaha di Jatim agar membayarkan hak THR keagamaan bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Hal tersebut merujuk telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022. 

Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak,  kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat. 

"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tandas Khofifah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement