ECONOMICS

Berapa Gaji PNS Terendah Saat Ini? Simak Penjelasannya

Rizki Setyo Nugroho 31/05/2022 11:44 WIB

Berapakah gaji PNS terendah yang bisa diterima oleh anggota PNS? Apakah nominalnya sangat kecil?

Berapa Gaji PNS Terendah Saat Ini? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Berapakah gaji PNS terendah yang bisa diterima oleh anggota PNS? Apakah nominalnya sangat kecil?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda harus mengetahui terlebih dahulu besaran gaji yang diterima oleh anggota PNS secara keseluruhan. Hingga saat ini, profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil masih menjadi impian bagi banyak orang. 

Hal ini dibuktikan dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi ketika informasi mengenai pendaftaran CPNS mulai beredar. Gaji dari PNS sendiri sebenarnya masih dianggap tinggi bagi sebagian orang. Namun, ada juga gaji PNS terendah yang perlu Anda ketahui.

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji yang diterima ditentukan berdasarkan golongan jabatan. Terdapat empat golongan jabatan PNS yang masing-masing golongannya memiliki nominal gaji yang berbeda.

Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan.


Berikut adalah daftar lengkap gaji PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

PNS Golongan I

PNS Golongan II

PNS Golongan III

PNS Golongan IV

Gaji PNS Terendah

Nah, setelah mengetahui daftar gaji PNS di tiap golongannya, Anda bisa melihat gaji terendah dan tertinggi dari anggota PNS. Berdasarkan golongannya, gaji PNS terendah berada di angka Rp1.560.800 dan gaji tertingginya di angka Rp5.901.200.

Gaji terendah tersebut adalah gaji PNS yang berada di golongan Ia dan yang tertinggi berada di golongan IVe. Namun, yang perlu diingat adalah angka tersebut merupakan angka minimal yang sebenarnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Gaji tersebut juga merupakan gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima nantinya. 

Itulah besaran gaji PNS terendah hingga saat ini yang perlu Anda ketahui sebelum membulatkan tekad untuk mendaftarkan diri menjadi seorang PNS.

SHARE