Berkas Perkara 11 Tersangka Kasus DNA Pro Lengkap, 3 Orang Masih Buron
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah ungkap 4 berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap.
IDXChannel - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan informasi terbaru terkait kasus trading DNA Pro.
Nurul menjelaskan, berdasarkan surat nomor B3206E3EKU1/08/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama MA dinyatakan sudah lengkap atau P21.
"Dengan demikian dari total 4 berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Berkas perkara tersebut, kata Nurul, telah dilaksanakan tahap 2 untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022.
"Sedangkan untuk 1 berkas perkara atas nama MA rencananya akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Agung pada hari Minggu," ucapnya.
Berikut sebelas tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, tiga DPO dalam kasus ini ialah:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
(IND)