Berlanjut Atau Tidak, Aturan Ganjil Genap Ditentukan Hari Ini
Hari ini, wilayah ibu kota dan sekitarnya resmi diturunkan menjadi PPKM Level 3 dari sebelumnya berada di Level 4.
IDXChannel - Hari ini, wilayah ibu kota dan sekitarnya resmi diturunkan menjadi PPKM Level 3 dari sebelumnya berada di Level 4. Sejumlah ketetapan yang sebelumnya berlaku, seperti ganjil genap akan ditinjau kembali oleh para pemangku kepentingan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebut akan menggelar rapat koordinasi membahas kelanjutan aturan ganjil genap di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota.
"Tunggu hasil rapat dengan para stakeholder yang rencana dilaksanakan nanti siang," ucap Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Sambodo kemudian menegaskan untuk saat ini aturan ganjil genap sebagai bentuk pengendalian mobilitas guna menekan laju Covid-19 masih berlaku.
"Hari ini masih berlaku ganjil genap," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor. Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Berikut delapan titik tersebut:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
(TYO)