Berstatus PKPU, Garuda (GIAA) Ajukan Tiga Proposal Perdamaian
Setelah mendapatkan status PKPU, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini sedang menyiapkan tiga proposal perdamaian kepada kreditur.
IDXChannel - Setelah mendapatkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditetapkan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini sedang menyiapkan tiga proposal perdamaian.
Ketiga proposal tersebut berisikan tentang restrukturisasi utang dengan kreditur dalam negeri, yang terdiri dari penerbitan zero coupon bond, penerbitan surat utang, dan penerbitan saham baru.
"Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, sidang lanjutan pada pengurus PKPU akan diselenggarakan pada Selasa 21 Desember 2021 dan dimulai dengan rapat kreditur pertama. Sedangkan, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur ditetapkan pada 5 Januari 2022.
Kemudian, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang bakal dilaksanakan 19 Januari 2022. Selanjutnya, pada 20 Januari 2021 akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan usulan perpanjangan PKPU.
"Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim putusan perkara dijadwalkan 21 Januari 2021," ucap dia.
Emiten dengan kode saham GIAA itu memang resmi berada dalam status PKPU sementara. Keputusan tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis (9/12/2021) lalu.
Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menilai, putusan ini justru menjadi fondasi yang penting bagi perusahaan yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku," ujar Irfan dalam konferensi persnya, Kamis sore.
Untuk informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda guna melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.
Dalam tuntutan PKPU, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp4,16 miliar. (TYO)