Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Apakah Naik?
Gaji PNS 2022 besarannya diusulkan naik menjadi Rp9 juta
IDXChannel – Gaji PNS 2022 besarannya diusulkan naik menjadi Rp9 juta. Namun, usulan tersebut belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), Tjahjo Kumolo.
Aturan mengenai gaji PNS 2022 beserta tunjangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Meski alokasi belanja pegawai mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp421,1 triliun di 2021 menjadi Rp426,76 triliun di 2022 ini, namun anggaran tersebut masih difokuskan pada penanganan pandemi dan belum bisa ditujukan untuk kenaikan gaji PNS.
Berapa Besaran Gaji PNS 2022 beserta tunjangannya?
Gaji PNS 2022 disesuaikan dengan golongan masing-masing. Besaran dan rincian gaji untuk PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Komponen Gaji PNS 2022
Gaji PNS juga meliputi beberapa komponen seperti berikut ini:
- Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji dengan nominal sesuai golongan yang diterima per bulan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
- Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai yang telah berkeluarga. Tunjangan ini meliputi tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal jumlah anak 2. Sementara tunjangan suami/istri diberikan dengan nominal 10% dari gaji pokok.
- Uang Dinas PNS
Uang dinas PNS diberikan ketika PNS melakukan kegiatan dinas ke luar. Uang ini meliputi biaya transportasi pegawai, penginapan, uang representatif, dan biaya sewa kendaraan di dalam kota.
- Tunjangan jabatan/struktural
Tunjangan jabatan ini antara lain: untuk Eselon 4A nilainya adalah Rp540.000; Eselon 3B Rp980.000; Eselon 3A Rp1.260.000; Eselon 2B Rp2.025.000.
- Tunjangan fungsional
Tunjangan ini diberikan kepada kelompok jabatan tertentu yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
- Tunjangan beras
Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang senilai harga 10 kg beras per orang.
- Tunjangan pajak
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
Apa ada Gaji ke-13 PNS 2022?
Sama seperti skema yang dilakukan di tahun 2021, tahun ini PNS 2022 akan tetap menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 ini akan diberikan pada satuan ajaran baru yaitu Juni-Juli 2022. Akan tetapi, tunjangan kinerja tetap tidak diikutsertakan karena fokus anggaran masih digunakan untuk penanganan pandemi dan dampaknya.
Pemerintah memang sedang berupaya memikirkan berbagai kebijakan untuk menyelamatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tengah tingginya kebutuhan belanja untuk penanganan pandemi. Oleh karena itu, tunjangan kinerja PNS harus terpaksa dikorbankan untuk mengurangi beban kas negara.
Itulah penjelasan IDXChannel mengenai gaji PNS 2022 beserta tunjangannya. Rincian ini tentu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari perubahan kebijakan dari pemerintah. Meski belum ada kenaikan, namun gaji dan tunjangan PNS menjadi penghasilan yang bisa dikatakan relatif stabil. Itulah mengapa, profesi ini sangat diminati. (SNP)