Biaya Admin Beli Rumah Disubsidi Pemerintah, Berapa Nilainya?
Pemerintah memastikan biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diberikan subsidi.
IDXChannel - Pemerintah memastikan biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diberikan subsidi. Nilai subsidinya mencapai Rp4 juta.
Kebijakan tersebut telah disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet atau rapat terbatas (ratas), Selasa (24/10/2023).
"Untuk masyarakat berpendapatan rendah biaya administrasi yang biasa sebesar Rp13,3 juta ini ditanggung pemerintah Rp4 juta," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dia mencatat, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus mengeluarkan dana sebesar Rp13,3 juta untuk mengurusi administrasi pembelian rumah. Hal itu dipandang memberatkan keuangan rakyat dengan pendapatan rendah.
Karena itu, kata Airlangga, pemerintah mengambil langkah alternatif dengan memberikan insentif sebesar Rp4 juta. Nilai subsidi administrasi sudah termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyepakati pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Keputusan pemerintah dikonfirmasi langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Dia mengatakan skema bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar berlaku hingga Juni 2024.
"Hasil rapat kabinet tadi terkait dengan sektornya properti. Tadi Pak Presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai Juni 2024," ujar Airlangga saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
(YNA)