BPJS Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Soal Anggaran Golf Rp3,1 M
BPJS Ketenagakerjaan beri klarifikasi terkait anggaran Rp3,1 miliar untuk main golf.
IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan keterangannya terkait postingan yang belum lama ini beredar di social media, yang menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan Rp3,1 miliar untuk fasilitas golf.
PPS Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan fasilitas bagi karyawan namun aset yang dimiliki sejak PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero).
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ungkap Dian.
Dirinya melanjutkan, keanggotaan itu bersifat transfeable, di mana bisa dipindahtangankan atau dijual ke orang lain untuk memperoleh keuntungan.
Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS) seperti Program JKK, JK. JHT, JP, JKP. Hal tersebut diungkapkan dalam di Annual Report tahun 2019 yang merupakan bentuk transparansi BPJAMSOSTEK kepada masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi di masa-masa seperti saat ini. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Selain itu, juga diaudit secara berkala oleh BPK dan KAP, serta diawasi oleh OJK dan KPK secara langsung untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik dan terhindar dari fraud,” tutup Dian.
(IND)