IDXChannel - Pemerintah memastikan keputusan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai 'kartu sakti' pengurusan dokumen bukan untuk memaksa. Namun, langkah tersebut diklaim untuk menyadarkan masyarakat akan kewajiban untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara menegaskan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah bukan paksaan.
“Pertama yang perlu kita sampaikan adalah niatnya bukan memaksa. Niatnya adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat, bahwa kepesertaannya adalah wajib. Jadi niatnya adalah niatnya kita ingin menyadarkan,” tegas Andie dalam dialog secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, Andie pun menegaskan bahwa masyarakat yang miskin atau tidak mampu kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibiayai oleh negara dengan menggunakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kedua, kan semua sudah dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang miskin yang tidak mampu, itu kan memang dibiayai negara dengan menggunakan PBI. Nah, artinya daftarkan saja nanti mana yang miskin, nanti akan didata oleh Kemensos, dimasukkan ke PBI dan ditanggung oleh negara,” jelas Andie.