Namun, Andie mengatakan bagi masyarakat yang mampu diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai prinsip gotong-royong. “Bagi masyarakat yang mampu itulah yang memang diwajibkan untuk mulai masuk yang untuk mendaftar sebagai prinsip gotong-royong tadi. Artinya prinsip sebenarnya untuk masyarakat miskin tidak menjadi masakan, karena sudah ada alokasi dari pemerintah untuk di alokasi PBI.”
Sehingga, kata Andie, dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik adalah untuk menyadarkan masyarakat agar terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, dia memastikan bahwa masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pun masih akan tetap dilayani untuk pelayanan publik.
“Tapi kembali lagi, bahwa Inpres ini adalah untuk menyadarkan nah bukan berarti tiba-tiba nanti kalau nggak ada, nggak dilayani, dilayani. Mungkin nanti ada peringatan 1, peringatan 2, tolong daftar. Kalau emang bandel ya baru kasih tegas. Tapi selama masih ada toleransi itu mungkin akan melihat ruang itu,” papar Andie. (TYO)