IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan skema jual beli tanah akan tetap sama dan tidak berubah meski pemerintah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syaratnya.
Syarat berupa penunjukkan Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah ini sendiri akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang. Namun, kementerian memastikan prosesnya akan tetap sama seperti sebelumnya.
"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana pada keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Dirjen PHPT mengatakan akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.
"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat," sambung Suyus Windayana.