Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Dirjen PHPT menjelaskan, akan tetap memproses berkas jual beli tersebut. Namun berkas tersebut akan ditahan hingga selesai mengurus pendaftaran BPJS
"Nantinya apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi jika masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan diterima lebih dulu namun berkasnya akan ditahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," sambung Suyus.
Dalam proses layanan pertanahan, Suyus Windayana menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga menurutnya, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.
"Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata Dirjen PHPT.
Dirjen PHPT lebih lanjut menjelaskan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan.