sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Syarat Baru, BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/02/2022 10:12 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan skema jual beli tanah akan tetap sama dan tidak berubah.
Jadi Syarat Baru, BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah. (Foto: MNC Media)
Jadi Syarat Baru, BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah. (Foto: MNC Media)

Suyus menyebut juga akan memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap. Suyus Windayana berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia. 

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3% lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement