ECONOMICS

Buka Lewati Batas Operasional, Minimarket hingga Cafe Didenda hingga Rp400 Ribu

Avirista M/Kontributor 08/09/2021 15:47 WIB

Para pelaku pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini menjalani sidang.

Buka Lewati Batas Operasional, Minimarket hingga Cafe Didenda hingga Rp400 Ribu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Para pelaku pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini menjalani sidang. Terdapat 33 pelanggar aturan PPKM level 4 selama penindakan Satgas Penindakan Covid-19 selama bulan Agustus akhir hingga September awal. 

Proses persidangan sendiri dilangsungkan di Mini Block Office, Balai Kota Malang, pada Rabu siang (8/9/2021). Dimana hakim memberikan putusan secara online dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).

Menariknya dari beberapa pelanggar terdapat satu pengelola minimarket terkemuka Alfamidi, yang turut menerima denda administrasi di persidangan. Pengelola minimarket tersebut divonis bersalah oleh hakim, karena kedapatan melanggar aturan jam operasional PPKM level 4. 

Kabid Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, para pelanggar PPKM ini masih didominasi oleh pelanggaran jam operasional.  Padahal pelaku usaha dan masyarakat sebenarnya telah mengetahui bila saat PPKM level 4 kemarin, jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukuk 20.00 WIB.

“Jadi kalau untuk saat ini kita ada 33 pelanggar, sekitar 30 pelanggaran PPKM level 4, sisanya pelanggaran Perda reklame sama Perda minol (minuman alkohol). Jadi kalau untuk PPKM ini kebanyakan pelanggar ini paham aturan ketentuannya level 4 jam 20.00 WIB, tetap melanggar,” ujar Rahmat ditemui media usai persidangan.

Selain pelaku usaha, pihaknya juga menyidangkan sejumlah anak muda yang masih nekat nongkrong melebihi jam operasional PPKM pukul 20.00 WIB. Kebanyakan dari mereka yang terjaring dijumpai di sejumlah pusat kuliner dan pusat kafe di kawasan Jalan Sudimoro, Jalan Joyo Utomo, Jalan Manunggal, dan Jalan Simpang Gajayana.

“Mereka sudah paham, cuma nggak tahu melanggar, masih nongkrong melebihi jam operasional. Aturan kemarin jam 20.00 tapi dia operasionalnya di atas jam 21.00 WIB,” terangnya.

Selain itu beberapa kafe dan kedai kopi di Malang masih ada yang melanggar aturan kapasitas pengunjung. Hal ini membuat pihak Satpol PP menindak para pelaku usaha dan anak muda yang asyik nongkrong melebihi jam operasional.

“Memang pengunjungnya lebih dari 25 persen sesuai ketentuan PPKM level 4. Kalau sekarang level 3 sekarang 50 persen, hampir separuh lebih pelanggaran itu melebihi kapasitas,” terangnya.

Pihaknya meminta agar pelaku usaha bisa tegas dengan menolak atau melarang pengunjung bila kapasitas tempat usahanya telah mencapai batas maksimal sesuai aturan. Bila aturan itu tak diindahkan, maka sanksi denda administrasi bakal diterapkan kepada pelaku usaha dan pengunjungnya.

“Jadi dua-dua pelaku usaha dan pengunjung supaya dua-duanya sanksi arahnya goalnya efek jera, supaya efek jera, jangan sampai nanti melanggar nggak ada sanksi. Ini bagian dari efek jera, jadi dua-duanya kita tindak baik pelaku usaha maupun pengusahanya,” jelasnya.

"Kebanyakan mengakui kesalahan, karena PPKM sudah masif sosialisasinya, tapi masih melanggar. Biasanya operasinya malam minggu, atau minggu malam, pas ramai-ramainya yang nongkrong," tambahnya.

Mayoritas pelanggar tersebut didenda bervariasi, mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga denda administrasi berupa uang, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan jenis usahanya. Sedangkan pelanggar yang menjalani sidang di Mini Block Office didenda kisaran Rp200-400 ribu.

“Ini yang paling banyak ada di Alfamidi Rp400 ribu, toko modern yang banyak sebagai efek jera,  pembelajaran supaya minimarket ini jangan sampai melanggar lagi. Lainnya rata - rata minimal Rp300 ribu yang pelanggaran berat antara Rp300-400 ribu,” bebernya.

“Kita Satpol PP kalau memang masih cukup untuk jatahnya sidang ya kita sidang, kalau nggak ya sanksi administrasi, tapi sama-sama membayar denda, supaya nanti jangan sampai terulang lagi. Tetap penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (TYO)

SHARE