IDXChannel - WhatsApp milik Facebook didenda sebesar €225 juta atau sekitar USD267 juta karena melanggar aturan privasi data Uni Eropa.
Ireland’s Data Protection Commission (DPC) menilai WhatsApp tidak memberi tahu warga UE bagaimana menangani data pribadi mereka, salah satunya bagaimana membagikannya ke perusahaan induknya Facebook.
Dilansir The Verge, Kamis (2/9/2021), sebelumnya WhatsApp telah diperintahkan untuk memperbarui kebijakan privasinya yang sudah lama dan mengubah cara memberi tahu pengguna tentang berbagi data mereka.
Ini akan membuatnya sesuai dengan Europe’s General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengatur bagaimana perusahaan teknologi mengumpulkan dan menggunakan data di UE.
GDPR mulai berlaku pada Mei 2018, dan WhatsApp adalah salah satu perusahaan yang terkena tuntutan hukum privasi berdasarkan peraturan tersebut.