IDXChannel - Mahkamah Agung menghukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) membayar denda sebesar Rp 3,06 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, atas kasus sengketa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) periode 2012-2013.
Seketaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan awal kasus ini karena perbedaan penafsiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terhadap kewajiban pungutan PPN atau penyerahan gas bumi periode 2012-2013.
“Kronologis terjadinya perkara hukum atas sengketa pajak (tanggapan permintaan penjelasan no.1 dan no. 3) Perseroan memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017 dan seterusnya,” ungkap Rachmat dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia Desember 2020, seperti dikutip Rabu (3/2/2021).
Rachmat menjelaskan, Sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. Sedangkan sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan.
“Pada Juni 1998 Perseroan menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang Rp terhadap US$, yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja. DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN, sedangkan Perseroan berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN,” jelas Rachmat.