Rachmat menambahkan, atas sengketa pajak tersebut, DJP menerbitkan 4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai sebesar Rp. 4,15 triliun untuk 24 masa pajak. DJP juga menerbitkan tagihan untuk jenis pajak lainnya periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 miliar.
Tidak terima atas tagihan tersebut, PGN mengajukan keberatan, tetapi DJP menolak permohonan PGN tersebut. Selanjutnya pada tahun 2018, PGN mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB.
Kemudian, atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, pada tahun 2019, DJP mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
“Pada permohonan PK yang diajukan DJP telah diputuskan dikabulkan dengan nilai sengketa Rp 3,06 triliun,” ungkap Rachmat.
Atas putusan MA ini, PGN mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK).