sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WhatsApp Didenda USD267 Juta Karena Langgar Privasi, Perusahaan Induk Siap Ajukan Banding

Ecotainment editor Yudi Setyowibowo
03/09/2021 15:36 WIB
WhatsApp milik Facebook didenda sebesar €225 juta atau sekitar USD267 juta karena melanggar aturan privasi data Uni Eropa.
WhatsApp Didenda USD267 Juta Karena Langgar Privasi, Perusahaan Induk Siap Ajukan Banding (FOTO:MNC Media)
WhatsApp Didenda USD267 Juta Karena Langgar Privasi, Perusahaan Induk Siap Ajukan Banding (FOTO:MNC Media)

Melalui email kepada The Verge, Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

“Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” tulisnya. 

Keputusan DPC dimulai dengan penyelidikan pada tahun 2018 dan merupakan denda terbesar kedua yang dikenakan berdasarkan peraturan GDPR. Pada bulan Juli tahun ini, Amazon didenda US$887 juta karena melanggar undang-undang privasi UE.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement