Melalui email kepada The Verge, Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” tulisnya.
Keputusan DPC dimulai dengan penyelidikan pada tahun 2018 dan merupakan denda terbesar kedua yang dikenakan berdasarkan peraturan GDPR. Pada bulan Juli tahun ini, Amazon didenda US$887 juta karena melanggar undang-undang privasi UE.
(SANDY)