IDXChannel - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada manajemen Holywings berupa denda Rp 50 juta serta pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM berlangsung. Sanksi tegas itu diambil menyusul ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, larangan operasi itu diterapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih membandel.
"Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Operasionalnya kami bekukan," ujarnya kepada wartawan di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Menurutnya, pemberian sanksi pembekuan izin operasional Holywings Kemang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selai itu, merujuk cacatan Satpol PP, lanjut dia, Holywings kafe telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.
"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," tandasnya.