IDXChannel - Aplikasi WhatsApp dilaporkan didenda USD267 juta atau setara Rp3,8 triliun akibat melanggar aturan privasi data di Uni Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengeluarkan denda kedua kalinya terhadap aplikasi perpesanan singkat tersebut akibat masalah serupa. Denda dilakukan usai adanya penyelidikan pada 2018 silam dimana WhatsApp tidak transparan dalam mengelola data pribadi para pengguna.
Penyidik turut mengamati bagaimana WhatsApp mengumpulkan, menyimpan, dan membagikan data penggunanya di Uni Eropa. Selain itu memastikan apakah kebijakan WhatsApp mengenai penggunaan data dikomunikasikan dengan jelas atau tidak.
Setelah dua tahun lebih penyidikan, hasil investigasi menyatakan WhatsApp gagal memenuhi kewajiban transparansi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Mengutip laman TechCrunch, Jumat (3/9/2021) selain denda administratif, DPC juga menjatuhkan teguran keras serta perintah kepada WhatsApp. Perintah tersebut berkaitan dengan kebijakan privasinya serta bagaimana cara WhatsApp memberi tahu penggunannya tentang berbagi data tersebut. WhatsApp diberi waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut selama tiga bulan.