Menanggapi hal tersebut, WhatsApp menolak untuk melakukan perintah DPC. WhatsApp bahkan menilai denda yang diberikan tidak proposional. Atas dasar itu WhatsApp dikabarkan akan mengajukan banding.
"WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi. Kami telah bekerja keras untuk memastikan informasi yang diberikan transparan serta komprehensif dan akan terus melakukannya. Kami tidak setuju dengan keputusan tersebut, mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional," ungkap WhatsApp dalam keterangannya. (NDA)