Bukan Cuma RI, Ini Negara yang Wajibkan Eksportir Parkir DHE
Pemerintah menyebut, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bukan hanya diimplementasikan di Indonesia. Namun sebenarnya sudah diterapkan oleh negara lain.
IDXChannel - Pemerintah menyebut, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bukan hanya diimplementasikan di Indonesia. Namun sebenarnya sudah diterapkan oleh negara lain.
Malaysia misalnya, mewajibkan 25% dari DHE dalam valas 75%. Sisanya, harus dikonversikan ke Ringgit.
"Dan itu mereka tahan tidak tiga bulan, lebih dari itu," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartaro dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Contoh selanjutnya adalah Thailand yang menetapkan eksportir di atas USD200 ribu per B/L. Indonesia di sisi lain menetapkan batasannya nilai ekspor kena aturan DHE sebesar USD250 ribu per L/C.
"Filipina, repatriasi hasil ekspor dan mengonversikan 25% hasilnya ke dalam Peso. Vietnam, harus mentransfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai dengan kontrak dan tanggal dokumen, jadi itu merupakan kewajiban 100% di dalam negerinya," papar Airlangga.
Di sisi lain, India menetapkan jangka waktu realisasi dan repatriasi hasil ekspor 9 bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repatriasi hasil ekspor, serta konversinya 80% ke dalam Lira.
"Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan DHE," pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Di mana mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri.
Adanya PP 36/2023 ini diharapkan bisa mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
(FAY)