ECONOMICS

Bukan Dibatalkan, Ganjil-Genap Jalan Tol Akan Bersifat Kondisional

Azhfar Muhammad 20/12/2021 17:33 WIB

Sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol maupun jalan non tol di berbagai wilayah bersifat kondisional dan tergantung kondisi di Lapangan.

Sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol maupun jalan non tol di berbagai wilayah bersifat kondisional dan tergantung kondisi di Lapangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  melalui Dirjen Perhubungan Darat mengatakan pemerintah telah menyiapkan setidaknya ada 3 pola strategi yang dapat diberlakukan secara kondisional di masa libur Nataru 2021/2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub  Budi Setiyadi menyatakan di masa libur Nataru untuk ganjil genap di sejumlah ruas tol maupun jalan non tol di berbagai wilayah bersifat kondisional dan tergantung kondisi di Lapangan. 

“Pada prinsipnya kami menyiapkan pola atas kesepakatan koordinasi dan kerja sama jadi mana kala  adanya pengingkatan misal  di jalan tol maupun jalan nasional non tol  yang pertama kami akan memberlakukan namun sifatnya kondisional jadi tergantung di lapangan,” Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi Virtual, Senin (20/12/2021).  

Untuk aktualisasinya Pengendalian pergerakan perjalanan orang dapat dilakukan pengaturan lalu lintas  oleh kepolisian negara republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi melintas di jalan tol maupun di jalan non tol. 

“Kebutuhan di lapangan nanti ada kepolisian, tergantung kepolisian mulai dari contra flow satu arah atau oneway dan ganjil genap. Jadi yang kemarin nanya kapan ganjil genap diberlakukan  sampaikan ini akan sangat mungkin dilakukan jika ada penilaian dari pihak kepolisian di lapangan,” ujarnya.

Budi Setiabudi mengatakan untuk pemerintah daerah yang memiliki tempat wisata bagi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan nya dapat melakukan kebijakan Menejemen dengan melakukan rekayasa lalulintas dan kebutuhan sesuai kondisi di daerah.

“Misal pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan atau pengaturan lalu lintas kendaraan perseorangan pada kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu,” tandasnya.  (TIA)

SHARE