BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Mulai Besok, Eksportir Wajib Lapor PT DSI
Mulai 1 Juni besok, para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada PT DSI terkait komoditas yang akan di ekspor.
IDXChannel - Implementasi ekspor tiga komoditas strategis lewat satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dimulai besok Senin, 1 Juni 2026. Nantinya, eksprotir wajib melapor ke PT DSI.
"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor wajib melaporkan melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai lewat akses portal Ceisa 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, Minggu (31/5/2026)
Dia menambahkan, mulai 1 Juni besok, para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada PT DSI terkait komoditas yang akan di ekspor. Tujuannya untuk mengetahui apakah komoditas yang dijual oleh para pelaku usaha menggunakan harga wajar, dan sesuai dengan apa yang dilaporkan ke negara.
Adapun eksportir yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PT DSI, utamanya yang melakukan penjualan batubara, CPO, dan ferro alloy. Alasannya, ketiga ekspor komoditas ini menjadi kontributor yang besar terhadap surplus ekspor negara secara tahunan.
Menko Airlangga mengatakan, ketiga komoditas strategis yang ditangani PT DSI ini menyumbang 23,4 persen atau setara USD66,13 miliar dari total ekspor nasional. Bahkan menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.
Sebagai gambaran, Airlangga juga menyebutkan nilai ekspor batu bara sekitar USD24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO dan sebesar USD24,42, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar USD16,49 miliar.
"Ekspor komoditas strategis dengan mekanisme satu pintu, agar tata kelola SDA ini terlaksana lebih baik. Ini perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, tujuannya mencegah praktik transfer pricing, under invoicing, dan memperkuat devisa negara," katanya.
Menko Airlangga menjelaskan pengoperasian PT DSI terbagi dalam dua fase. Pada fase pertama, mulai 1 Juni sampai tutup tahun 2026, PT DSI memiliki fungsi pengawasan. Sementara fase 2, mulai 1 Januari 2027, perseroan mulai melakukan ekspor komoditas yang dibeli dari para perusahan yang sebelum melakukan ekspor secara mandiri.
(Nur Ichsan Yuniarto)