IDXChannel - Implementasi penuh ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditargetkan bisa dilakukan pada 1 Januari 2027.
"Implementasi secara penuh paling lambat dilakukan 1 Januari 2027," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).
Airlangga menambahkan, implementasi awal akan berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026. Ini merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa. Meski begitu, perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatannya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor.
Nantinya, kata Airlangga, pelaporan kegiatan ekspor ini dilayani oleh Bea Cukai lewat akses portal Ceisa 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Pada periode ini, akan dilakukan evaluasi tiga bulan pertama, evaluasi ini menjadi dasar dalam implementasi tahap berikutnya.
"Dengan demikan para pengusaha, eksportir dan pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk penyesuaian hingga 1 Januari 2027," katanya.