ECONOMICS

Buruh Minta Ridwan Kamil Naikkan UMP Jabar Jadi 12 Persen, Ini Alasannya

Arif Budianto/Kontributor 28/11/2022 13:39 WIB

Gubernur diminta mengacu kepada Permenaker No 18 tahun 2022, untuk penetapan UMP yang direncanakan sore atau malam ini. 

Buruh Minta Ridwan Kamil Naikkan UMP Jabar Jadi 12 Persen, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 12, menyusul rapat dewan pengupahan Jawa Barat yang deadlock atau tidak mencapai kesepakatan. 

Gubernur diminta mengacu kepada Permenaker No 18 tahun 2022, untuk penetapan UMP yang direncanakan sore atau malam ini. 

"Kami serahkan ke gubernur untuk kenaikan UMP 2023, tinggal gubernur mau ambil angka mana. Tetapi kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12%, berdasarkan Permenaker No 18," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto kepada MPI, Senin (28/11/2022). 

Menurut dia, kenaikan UMP sebesar 12%, didasarkan pada item pada Permenaker No 18, yang menyebutkan kenaikan UMP mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Dia mencatat, inflasi Jabar diperkirakan sekitar 6,12% dan pertumbuhan ekonomi 5,8%. 

"Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan UMP yang tidak naik selama dua tahun terakhir. Juga mempertimbangkan kenaikan harga BBM jenis pertalite sampai 30%. Kami para buruh sudah sangat berat merasakan dampak kenaikan ini, " jelas Roy. 

Diakuinya, pada rapat dewan pengupahan awal pekan kemarin, tidak ada titik temu antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5%. 

"Kalau pemerintah mengusulkan kenaikan 7,8%, dengan acuan penghitungan menggunakan Permenaker No 18, namun mereka ada unsur perkalian alpa, sehingga hasilnya 7,8%," beber Roy. 

Kendati Jawa Barat menggunakan UMK, namun UMP dibutuhkan sebagai jaring pengaman UMK yang masih rendah. Seperti halnya UMK Banjar yang berada pada kisaran Rp1, 8 juta. Jika nanti besaran UMK 2023 lebih kecil dari UMP, maka Kabupaten Banjar tidak perlu membuat UMK 2023. (NIA)

SHARE