ECONOMICS

Buruh Siap Gelar Aksi Besar-besaran Jika Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Rizky Syahrial 17/02/2023 10:10 WIB

KSPI mengecam keras serta menolak Badan Legislatif DPR RI yang menyetujui membawa Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU di dalam Sidang Paripurna.

Buruh Siap Gelar Aksi Besar-besaran Jika Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras serta menolak Badan Legislatif DPR RI yang menyetujui membawa Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di dalam Sidang Paripurna.

Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan, sikap DPR sendiri bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk di dalamnya kelas pekerja.

"Beberapa waktu lalu Litbang Kompas menyebut bahwa mayoritas publik atau 61,3 persen responden menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mendesak," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

"Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perppu menjadi Undang-Undang mewakili siapa?" tanya dia.

Dalam hal ini, kata Said Iqbal, pihaknya akan melakukan langkah perjuangan untuk melawan kebijakan tersebut.

Bentuk protes tersebut salah satunya adalah dengan melakukan aksi besar-besaran secara serempak di berbagai wilayah, melibatkan berbagai serikat buruh, serikat petani, dan elemen organisasi yang lain.

“Terhadap disahkannya Perppu menjadi Undang-Undang, kami akan mengorganisasi langkah-langkah perjuangan untuk melawan kebijakan tersebut,” terang dia. 

“Aksi awalan akan kami lakukan di akhir bulan Februari,” tambahnya.

Selain itu, jelas Said Iqbal, kaum buruh akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi mogok kerja nasional.

Selanjutnya, saat nomor UU-nya sudah keluar, pihaknya juga akan langsung melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baik uji formil maupun uji materiil.

“Kami sudah menduga dari awal, DPR akan setuju menjadikan Perppu sebagai Undang-Undang. Dari awal kami sudah menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR. Mosi tidak percaya pada DPR hari ini terbukti, mana kala DPR mengesahkan Perppu No 2 tahun 2022 menjadi undang-undang,” tegas Said Iqbal.

(YNA)

SHARE