sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Harap DPR Menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
14/02/2023 18:45 WIB
Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian
Airlangga Harap DPR Menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang (FOTO:Dok Ist)
Airlangga Harap DPR Menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) pada 30 Desember 2022. Perppu ini sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya.

Presiden juga telah menyampaikan kepada Ketua  DPR-RI tentang RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi melalui surat Nomor:  R-01/Pres/01/2023 tanggal 9 Januari 2023. 

Presiden menugaskan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan menteri terkait lainnya  untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang guna mendapatkan persetujuan bersama.

“Dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja,” Menko Perekonomian RI Airlangga  Hartarto dalam keterangan di DPR Selasa (14/2/2023). 

“Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Airlangga.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement