sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Harap DPR Menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
14/02/2023 18:45 WIB
Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian
Airlangga Harap DPR Menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang (FOTO:Dok Ist)
Airlangga Harap DPR Menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang (FOTO:Dok Ist)

Dasar hukum penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah Pasal 22 UUD  1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan yang mendesak. 

Selain itu, Perppu Cipta Kerja didasarkan pada beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Investasi, dan Undang-Undang Pajak.

Beberapa pakar dan ahli hukum juga mendukung penetapan Perppu tersebut.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., penerbitan Perppu oleh Presiden merupakan hak istimewa subyektif yang diberikan secara atributif oleh UUD 1945, namun tidak lepas dari pengawasan DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya. 

Sementara itu, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, mantan Ketua Komisi Yudisial menyatakan bahwa Perppu bentuk kewenangan Presiden yang dibatasi melalui pengujian obyektivitas di DPR. 

Dukungan juga diberikan oleh Prof Nurhasan Ismail, guru besar UGM,  yang menyebut kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu dimaknai sebagai sikap antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement