ECONOMICS

Cabut 2.087 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Tidak Ditujukan untuk Kelompok Tertentu

Azhfar Muhammad 11/01/2022 08:48 WIB

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan melakukan pencabutan 2.087 Izin Usaha Pertambangan.

Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan melakukan pencabutan 2.087 Izin Usaha Pertambangan. (Foto: MNC Media)


IDXChannel — Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan melakukan  pencabutan  atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan toral sebanyak 2.087 IUP , Senin (10/1/2022). 

Menteri BKPM Bahlil mengatakan,  saat ini BKPM teah mencabut sebanyak 19 total IUP karena tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," kata Menteri BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (11/1/2022). 

Menurut Bahlil, ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.

“Kami  telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, yang terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa,” urainya. 

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Pada keterangan resmi yang dilakukan pada Jumat lalu (7/1), Bahlil mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” imbuhnya.

Bahlil menekankan pentingnya investasi dan kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah. 

“Distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya. (TIA)

SHARE