IDXChannel - Pemerintah akan mencabut sebanyak 2270 izin usaha yang terdiri 2078 izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) Minerba (Mineral dan Batubara), dan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar.
Menteri Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha yang telah dicabut itu akan diberikan pada beberapa kelompok masyarakat untuk dikelola.
Seperti organisasi keagamaan, kelompok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, hingga perusahaan yang kredibel.
Sebab menurut Bahlil izin yang ditelantarkan ini merupakan salah satu faktor kemajuan ekonomi negara. Sehingga harus tetap dikelola oleh kelompok-kelompok yang memiliki kapsitas dan kemampuan.
"Jadi kami akan membuat aturan, kami akan cari yang bagus, dan kita kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat, sehingga tidak sendiri-sendiri," kata Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).