IDXChannel - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.270 izin usaha sudah melalui kajian dan memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya sumber daya alam yang ada di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh masyarakat di Indonesia, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) dan (4).
"Sejalan hal tersebut kementerian BPKM telah menjalankan investasi yang berkeadilan dan bermanfaat untuk banyak orang, investasi tersebut harus mewujudkan keadilan yang komprehensif," ujar Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menjelaskan para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi dilapangan.
Hal tersebut dikaatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.