"Pertama kita cabut izin kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," sambung Bahlil.
Selain itu Bahlil menuturkan ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin namun tidak ada kejelasan dan eksekusi dilapangan.
Sedangkan untuk sektor Kehutanan, Bahlil mencontohkan pada pemberian HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun tidak pernah memberikan laporannya.
"Kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai hanya orang sewa jalan," tutur Bahlil.
"Izinnya dikasih, digadaikan di Bank, uangnya diambil, kerjaannya tidak jalan," Sambungnya.