sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Investasi Masuk Daerah, Bahlil Lakukan Mou dengan Pemda Se-Indonesia

Economics editor Rina Anggraeni
12/11/2021 19:55 WIB
Kementerian Investasi bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia melakukan kerja sama dalam peningkatan penanaman modal di daerah.
Kementerian Investasi bersama dengan Apkasi melakukan kerja sama dalam peningkatan penanaman modal di daerah. (Foto: MNC Media)
Kementerian Investasi bersama dengan Apkasi melakukan kerja sama dalam peningkatan penanaman modal di daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melakukan kerja sama dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah. 

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadia  mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan para bupati. Hal ini diperlukan untuk memperkuat pendistribusian informasi kebijakan penanaman modal dan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh investor di lapangan. Pasalnya, para bupati memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang dapat mendorong investasi. 

“MoU (Memorandum of Understanding) ini penting untuk bentuk proaktif dari asosiasi APKASI dan Kementerian Investasi/BKPM untuk bagaimana bersinergi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Kemudian bagaimana mendatangkan devisa untuk negara dan bisa menghasilkan produk-produk substitusi impor supaya negara kita untuk bisa lebih bagus pertumbuhan ekonominya dan mempunyai daya saing. Saya punya keyakinan pahlawan yang paling garda terdepan yang mendorong realisasi investasi adalah bupati di seluruh Republik Indonesia,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan kemudahan proses perizinan berusaha. 

“Saya paham OSS ini belum 100% sempurna. Saya open terkait dengan OSS. Kalau ada masukan, silakan. Kalau ada yang perlu kita perbaiki bersama, selama tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan undang-undang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan meningkatkan kemudahan berusaha,” tegas Bahlil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement