Cair Sebentar Lagi, Ini Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 di 2024
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 14/2024.
IDXChannel - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu (17/3/2024).
Lebih lanjut MenPAN-RB merinci penerima THR dan gaji ke-13, yaitu PNS dan calon PNS. Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer yang sudah diangkat jadi PPPK.
Kemudian ada prajurit TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian Lembaga, hingga dewan pengawas KPK.
Pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc dan pegawai non aparatur sipil negara Lembaga nonstruktural atau LNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Berikut daftar lengkap penerima THR dan Gaji ke-13:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non-ASN LNS
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2018 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
(NIA)