IDXChannel - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP Nomor 14/2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Negara (PAN RB), Azwar Anas, mengatakan pada tahun ini THR yang diberikan kepada para PNS dan Pensiunan PNS lebih besar jika dibandingkan dengan masa Pandemi Covid-19.
Terdapat peningkatan pada kebijakan di 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ujar Anas dalam keterangan resminya, Jumat (15/3/2024).
Penerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.