sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menpan RB Beri Kisi-Kisi agar Tukin PNS Bisa Naik di 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/12/2023 01:00 WIB
Sehingga dengan indikator tersebut, maka ujungnya akan ada nilai reformasi birokrasi yang naik, dan menjadi penilaian untuk menaikan tukin para PNS.
Menpan RB Beri Kisi-Kisi agar Tukin PNS Bisa Naik di 2024. Foto: MNC Media.
Menpan RB Beri Kisi-Kisi agar Tukin PNS Bisa Naik di 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, membeberkan cara agar tunjangan kinerja (tukin) PNS di instansi pemerintahan pusat maupun daerah mengalami kenaikan di 2024.

Azwar Anas menjelaskan beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengendalikan inflasi, menarik investasi untuk mengembangkan perekonomian daerah, mengoptimalkan belanja produk dalam negeri, dan mengadopsi digitalisasi. 

Sehingga dengan indikator tersebut, maka ujungnya akan ada nilai reformasi birokrasi yang naik, dan menjadi penilaian untuk menaikan tukin para PNS.

"Hari ini Kementerian/Lembaga datang ke kami, banyak sekali terutama di akhir tahun, agar nilai RB (Reformasi Birokrasi) naik, ujungnya supaya tunjangan kinerja naik," jar Azwar Anas dalam acara Malam Anugerah Bangga Berwisata di Indonesian 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

"Kami telah bersepakat dengan Pak Mendagri dan Pak Menko, yaitu mereka yang harus bisa menekan angka kemiskinan, mendorong pertumbuhan investasi, dan belanja katalog produk dalam negerinya tinggi, dan menjaga inflasi, dan di bawahnya digitalisasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Azwar Anas menjelaskan berdasarkan perhitungan BPS, peralihan belanja produk impor ke belanja produk dalam negeri senilai Rp400 triliun dapat berdampak ekonomi hingga 1,7% dengan serapan 2 juta tenaga kerja. 

"Ke depannya, kita akan berfokus pada peningkatan kualitas dan inovasi produk dalam negeri, lebih berkomitmen dalam bangga Indonesia, baik bangga buatan Indonesia dan juga bangga berwisata di Indonesia," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement