Catat! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi 31 Maret 2023, dan Badan 30 April
Ingat-ingat, batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2023 dan Badan Usaha 30 April 2023. Jika telat, kena denda.
IDXChannel - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan 2022 sudah dimulai sejak awal Januari 2023. Ada batas waktu penyampaian SPT Pajak yang sudah ditetapkan.
Pelaporan SPT Tahunan sudah diamanatkan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam UU itu menyebut, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor pajak.
Jadi, semua wajib pajak memang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak.
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Senin (30/1/2023), batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).
Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas akhir paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
Artinya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah 31 Maret 2023. Sedangkan SPT Tahunan Badan Usaha Tahun Pajak 2022 adalah 30 April 2023.
Jika kamu telat lapor SPT atau melebihi batas waktu tersebut, maka dapat dikenakan denda Rp100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan Usaha.
(FAY)