ECONOMICS

Catat! Belum Vaksinasi Dua Kali Dilarang Masuk Pusat Hiburan di Semua Level PPKM Jawa Bali

Dita Angga Rusiana 18/01/2022 08:41 WIB

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Belum Vaksinasi Dua Kali Dilarang Masuk Pusat Hiburan di Semua Level PPKM Jawa Bali

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa Bali kali ini.

Dimana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.

“Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk,” katanya pada siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan bahwa jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik maka kali ini tidak.

“Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi,” jelasnya.

Namun begitu dia mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin. “Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” pungkasnya. 

(NDA)

SHARE