IDXChannel — Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan PPKM dimana untuk regulasi pusat perbelanjaan atau mal pada level 1 diperbolehkan beoperasi hingga 100 Persen pada pekan ini.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,”Terang inmendagri dikutip MPI, Selasa (16/11/2021).
Adapun tertulis dalam keterangannya, untuk regulasi pusat perbelanjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan