2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5)Untuk kapasitas Bioskop atau pusat hiburan hanya beroperasi 70 Persen
Sementara, untuk Level 2 wilayah PPKM Jawa -Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00. (TIA)