sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akhirnya, Pemerintah Izinkan Mal Buka 100 Persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
16/11/2021 07:35 WIB
Kabar baik bagi para pengusaha dan pekerja mal, pemerintah mengizinkan operasional mal 100 persen di daerah-daerah yang sudah berstatus PPKM level 1.
Akhirnya, Pemerintah Izinkan Mal Buka 100 Persen (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Akhirnya, Pemerintah Izinkan Mal Buka 100 Persen (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Kabar baik bagi para pengusaha dan pekerja mal, pemerintah mengizinkan operasional mal 100 persen di daerah-daerah yang sudah berstatus PPKM level 1. Tercatat ada 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1.

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Instruksi Mendagri No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kabupaten/kota tersebut antara lain:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
5. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan

Daerah-daerah yang PPKMnya berlevel 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement