IDXChannel - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 75 persen di wilayah zona hijau.
Izin tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 58Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitar 75 persen” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal, Selasa (9/11/2021).
Sementara, untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasital 50 persen.
“Untuk wilayah zona merah pembatasan jam operasional sampai denganPukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 Persen,” tambahnya.
Dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut: