sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali Diperketat, Ini Aturan Terbaru Masuk Mal 

Economics editor Azhfar Muhammad
09/11/2021 13:25 WIB
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 75 persen di wilayah zona hijau. 
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 21.00
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 21.00

IDXChannel - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 75 persen di wilayah zona hijau. 

Izin tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru  Nomor 58Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitar 75 persen” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal, Selasa (9/11/2021). 

Sementara, untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasital 50 persen. 

“Untuk wilayah zona merah pembatasan jam operasional sampai denganPukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 Persen,” tambahnya.
 
Dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement